Selasa, 08 Juli 2008

Kekuasaan dan Pelayanan Publik

By. Putra akbar
Peranan penguasa dalam kontek menciptakan kesejahteraan masyarakat adalah suatu keharusan yang mana kesemuan itu telah jelas dengan banyaknya campur tangan penguasa Negara kedalam kehidupan sehari-hari masyarakat, yakni a.campur tangan politic b.bidang ekonomi c.bidang kebudayaan d.bidang agama kepercayaan e.bidang tecnologi. Tanpa mengurangi atau menggangu prinsip-prinsip hukum 1.keadilan 2.kewajaran 3.efisiensi 4.kepastian hukum 5.ketenangan hidup. Yang mana kesemuan campur tangan tersebut merupakan proses pelayanan public atau pengayoman yang dilakukan oleh penguasa Negara terhadap masyarakat, dan disinilah letak pentingnya Hukum Administrasi Negara.
Hukum administrasi Negara dapat dijadikan patokan atau pedoman oleh pemerintah dalam rangka pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat. Maka apabila kita bicara masalah cita antara Negara dan rakyat maka unsur hukum yang terdapat yaitu pelayannan public. Namun kesejahteraan masyarakat akan berhadatpan dengan kebijakan pemerintah, hal ini bisa terjadi akibat sturuktur suatu Negara yang memperoleh wewenang yang lebih besar atau perbedaan kepentingan, yang mana pemerintah/ penguasa mempunyai fungsi dan kekuasan yang besar yaitu:
Pengaturan administrasi, penetapan peraturan-peraturan administrasi, berupa peraturan pemerintah, peraturan peresiden,dan sebagainya
Tata pemerintahan, penggunaan kekuasaan yuridis formal
Kepolisian administrasi, penegakan hukum secara langsung
Penyelesaian penyelesaian secara administrasi

Besarnya wewenang yang dimiliki penguasa/pemeritah dibutuhkannya suatu pengontrol yang mana disebut Hukum Administrasi Negara, sehingga dapat membatasi kemampuan bertindak pemerintah dalam menjalankan wewenangnya namun hal ini takkan terwujud apabila tidak dilakukan pendekatan hukum yaitu pendekatan public dalam dunia Hukum Administrasi Negara, maka proses hukum ini akan lepas dari prinsip-prinsip hukum seperti keadilan, kewajaran, efisiensi, kepastian hukum, ketenangan hidup dan sebagainya
Namun Negara dan masyarakat seolah-olah dapat dipisahkan secara tegas yang mana mempunyai kepentingan yang berbeda, sebab masyarakat melakukan aktivitas yang difasilitasi oleh Negara sesuai dengan kebijakan serta keputusan penguasa tersebut, sehingga segala apa yang yang diputuskan Negara merupakan untuk kesejahteraan masyarakat serta harus dijalani masyarakat tersebut, sehingga harus ada keseimbangan antara Negara dengan kepentingan masyarakat tersebut, baik itu dalam arti pelayanan public maupun dalam arti menjalankan pemerintahan.
Oleh sebab itu kesejahteraan masyarakat akan berhadapan dengan kebijakan pemerintah, karena apabila suatu kekuasan tidak menjalankan fungsinya melakukan pelayanan public, hal itu akan menimbulkan ketidak setabilan dalam wilayah tersebut, sehingga seluk beluk yang ada suatu Negara baik itu ketertiban maupun keamanan tergantung pada kebijakana pemerintah untuk mensejahteraakan masyarakat.

Tidak ada komentar: