Rabu, 09 Juli 2008

Analisis Kasus Karaha Bodas

A. Kerjasama antara Pertamina dan Karaha Bodas Company
Kerja sama pada abad mellenium ini sangat penting, dan telah menjadi kebutuhan setiap Negara jika Negara tersebut ingin maju, salah satunya Indonesia, jika Negara ingin menuju menuju pada Negara yang maju maka Indonesia harus berani untuk melakukan kerjasama untuk Negara.
Kerjasama itu tidak terbatas pada bidang tertentu saja, selain itu kerjasama dibidang energy khususnya, pada energy geothermal atau panas bumi, Indonesia yang memiliki potensi panasbumi yang besar baru dapat mengembangkan energy tersebut.
Pengembangan energy panasbumi dimulai ssejak tahun 70-an didaerah kamojang yang pada saat itu baru dibangun oleh pertamina, pertamina sebagai salah salah satu usaha milik Negara yang mempunyai hak untuk mengembangkan energy geothermal terus berusaha untuk mengembangkan energy tersebut
Pada tahun 1994, pertamina mengadakan kontrak kerjasama dengan pihak investor lisrik swasta yaitu karaha bodas Co. LLC dibawah kontrak joint operation contrak (JOC) sedangkan PLN sebagai pembeli nantinya dibawah kontrak Energy sales contrak (ESC) dengan karaha bodas company.
Pertamina dan karaha bodas Co. LLC mengadakan pengembangan energy panasbumi di karaha bodas-garut dan telaga bodas-tasikmalaya, dimaksudkan nantinya dapat menghasilkan energy yang ramah lingkungan dan bersih.

B. Kesepakatan kerjasama antara pertamina dan karaha bodas company

Pada saat ini, perusahaan swasta yang beropasi di kebanyakan lapangan gheothermal dibawah kontrak operasi gabungan dengan pertamina yang menalokasikan 4% dari pendapatan operasional bersih ke pertamina dan tambahan 34% dari pendapatan operasi Netto ke pemerintah. Berdasarkan keppres No 45 / 1991 menggariskan dua jalur alternative untuk pengembangan energy geothermal diindonesia.
Pertama pertamina atau kontraktor operasi gabungannya mengembangkan dan mengoperasikan lapangan uap aja, penjualan uap ke PLN atau ke phak lain untuk membangkitkan listrik
Kedua memungkinkan pertamina atau kontraktornya membangkitkan listrik sebagaimana mereka mengembangkan dan mengoperasikan lapangan uap, listrik yang dihasilkan di jual ke PLN atau ke konsumen lain. Dari penetapan ini lahir dua perjanjian yaitu :

Kontrak operasi gabungan (JOC)
Suatu JOC adalah perjanjian legal antara kontraktor dan pertamina yang mewakili pemerintah. Pertamina bertanggung jawab untuk menajemen operasi dan kontraktor bertanggung jawab untuk peroduksi energy geothermal dari daerah kontrak, konvensi energy menjadi listrik atau mengirimkan geothermal atau listrik. JOC memungkinkan operasi untuk 42 tahun, termaksud peroduksi selama 30tahun, kontrak kepemilikan-operasi selama 30 tahun. Dan listrik dijual pada tingkat kontrak penjualan energy, yang normalnya dengan denominal dalam dolar dan menjadi kewajiban PLN untuk membeli listrik pada dasar ambil atau bayar dalam jangka waktu 30 tahun

Kontrak penjualan energy (ESC)
Satu ESC atau bagian integral dari JOC, adalah perjanjian antara kontraktor dan supplier dari uap geothermal, pertamina sebagai penjual, dan PLN sebagaipembeli energy geothermal. Dibawah kesepakatan ini, preode produksi untuk mengirimkan energy geothermal dari masing-masing unit, jangka waktu ESC adalah 43 tahun

C. Timbulnya kasus pertamina dan karaha bodas company
Kasus cukup menarik yang menyita perhatian masrakat internasional yaitu kasus antara Pertamina Vs KBC, yang mana secara dasarnya gesekan kepentingan nyaris berbeda antara keduanya, terlebih perusahaan karaha bodas merupakan perusahaan perseroan yang didirikan berdasarkan aliran-aliran modal baik dari dalam maupun dari luar, dimana tujuan perusahaan ini lebih mengutamakan profit oriented dan sisi lain perusahaan nasional atau pertamina lebih mengutamakan kepentingan nasional, ini bagaikan api dalam sekam, setipa saat bisa terbakar yang merugikan kedua belah pihak.
Dan proyek PLTP ini didukung dengan peraturan pemerintah No 24 Tahun 1994 yang membolehkan investor asing melakukan investasi ditanah air dengan komposisi saham 90%. Dengan adanya kehadiran investasi ke Indonesia otomatis harus tunduk pada semua sistem hukum politik Negara tuan rumah, artinya perusahaan harus mematuhi aturan investasi di Indonesia. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi perusahaan trannasional seperti karaha bodas company yang mempunyai saham yang lebih besar atau utuh 100%, sehingga pengambilan kebijakan dipengaruhi oleh pemegang saham terbesar, ini menimbulkan kepentingan Negara tuan rumah menjadi nomor dua.
Sayangnya sampai saat ini aturan hukum internasional yang berlaku umum untuk mengatur aktivitas perusahaan transnasional belum dibuat, hal ini sudah pasti akan berpotensi muncul konflik antara kedua subjek hukum ini, yaitu anata pertamin dan karaha bodas company.

D. Latar belakang terjadinya kasus pertamina dan karah bodas company

karena krisis ekonomi dan atas rekomendasi Internasional Monetery Fund (IMF), pada tanggal 20 September 1997, Presiden melalui Keppres No. 39/ 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, BUMN Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/ BUMN. Keppres tersebut menangguhkan pelaksanaan proyek PLTP Karaha sampai keadaan ekonomi pulih. Selanjutnya, pada 1 November 1997, melalui Kepres No. 47/1997 proyek diteruskan. Namun, berdasarkan Keppres No. 5/ 1998 pada tanggal 10 Januari 1998 proyek kembali ditangguhkan.
Pada tanggal 22 Maret 2002 pemerintah melalui Keppres No. 15/2002, berniat melanjutkan proyek tersebut. Selanjutnya, didukung juga dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 216K/31/MEM/2002 tentang Penetapan Status Proyek PTLP Karaha dari ditangguhkan menjadi diteruskan.
Akhirnya, KBC pada tanggal 30 April 1998 memasukkan gugatan ganti rugi ke Arbitrase Jenewa (Swiss) sesuai dengan tempat yang dipilih oleh para pihak dalam JOC. Pengadilan arbitrase Jenewa pada tanggal 18 Desember 2000 membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar ganti rugi kepada KBC. Kurang lebih US$ 270.000.000.dengan rincian, Pertamina harus membayar denda yang dihitung dari nilai ganti rugi US$ 111,1 juta dan hilangnya kesempatan mendapatkan keuntungan (opportunity lost) US$ 150 Juta, ditambah dengan bunga 4% pertahun sejak 2001.
Pertamina dan PLN selanjutnya melanggar kewajiban kontrak mereka terhadap KBC. Walaupun keputusan badan arbitrase internasional sudah ditetapkan, tetapi pertamina telah menolak untuk membayar kewajiban legalnya. Dalam merespon ini KBC melakukan upaya hukum berupa permohonan untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa di Pengadilan beberapa negara dimana aset dan barang Pertamina berada, kecuali di Indonesia, yaitu:

- Pada tanggal 21 Februari 2001, KBC meminta US District Court for The Southern Distric of Texas untuk melaksanakan putusan arbitrase Jenewa;

- Pengadilan Hong Kong, memutuskan mengabulkan permohonan sita jaminan KBC terhadap aset dan barang milik Pertamina yang berada di Singapura.

-Pengadilan Singapura, KBC meminta semua aset anak perusahaan pertamina yang berada di Singapura, termasuk Petral.

-Pada tanggal 30 Januari 2004, KBC meminta Hakim New York untuk menahan aset Pertamina dan Pemerintah RI hingga1,044 miliar dolar USA. Permintaan tersebut ditolak, dan Hakim menetapkan agar Bank Of America (BOA) dan Bank Of New York melepaskan kembali dana sebesar US$ 350 Juta kepada pemerintah RI. Yang tetap ditahan adalah dana 15 rekening adjudicated account di BOA sebesar US$ 296 Juta untuk jaminan.

Sehingga melakukan penolakan terhada keputusan badan arbitrase tersebut, yang diajukan pada Arbitrase Jenewa (Swiss), karena Pengadilan Swiss adalah pengadilan yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase Jenewa berdasarkan dua alasan. Pertama, Pertamina dan KBC telah menentukan seat arbitrase Jenewa dibuat di Swiss. Kedua, putusan Arbitrase Jenewa dibuat di Swiss. Namun sayang, proses ini tidak diteruskan karena keengganan Pertamina membayar uang deposit. Selain meminta pengadilan Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase, upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Pertamina adalah meminta penolakan pelaksanaan putusan arbitrase Jenewa di pengadilan-pengadilan yang oleh KBC diminta untuk melakukan eksekusi serta melakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa kepada Pengadilan Indonesia (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) pada tanggal 14 maret 2002.
Namun tuntutan pertamina yang dilakukan pada tanggal 14 maret 2002 kepada pengadilan negeri pusat Jakarta yang bertujuan untuk menghapus ganjaran arbitrase dan mencegah kegiatan peradilan lain untuk melaksanakan keputusan tersebut bergerak maju, Sangat menyalahi semangat serta surat persetujuan kontrak pertamina, seperti halnya aturan arbitrasi komosi PBB untuk perdagangan internasiona ( aturan UNCITRAL), serta konvensi perserikatan bangsa-bangsa untuk pengakuan dan pelaksanaan ganjaran Arbitrase luar negeri ( konvensi new York ), yang telah ditandatangani oleh Indonesia.

E. Kondisi dan perkembangan kasus antara pertamina dan KBC

Kondisi perseteruan antara pertamina Vs KBC semakin seru, apalagi pada tanggal 27 agustus 2007 majelis hakim yang diketua Henry Swantoro mengabulkan gugatan tertulis pertamina dan memerintahkan KBC untuk tidak melakukan tindakan apa pun, termaksud eksekusii putusan arbitrase dan menetapkan denda sebesar US$ 500 ribu perhari apabila KBC tidak mengindahkan larangan tersebut.
Tentu saja itu ditanyakan oleh rambun tjaja ( pengacara KBC di Indonesia). “Berdasarkan putusan arbitrase, bentuk pembatasn harusnya permohonan bukan gugatan, dan yang berhak mengajukan pembatalan itu adalah arbitrase” ujarnya
Keluarnya putusan pengadilan negeri Jakarta pusat itu memang membuat perakara ini tambah seru, sebab menurut pengadilan distrik texas, pertamina dianggap melecehkan pengadilan (contemp of court). Dengan kata lain, pertamina dinilai menentang otoriatas pengadilan Amerika Serikat. Pasalnya, sebelum pengadilan negeri Jakarta pusat mengabulkan gugatan privisi pertamina. Pengadilan distrik Texas telah mengeluarkan suatu perintah penghentian sementara pertamina berpartisispasi dalam pengadilan Jakarta.
Pertimbangan majelis hakim bahwa keputusan arbitrase internasional dianggap telah melampaui kewenangan arbitrase sendiri. Majelis hakim juga menyatakan pengadilan negeri Jakarta mempunyai wewenang megadili kasus gugatan pertamina untuk membatalkan hasil arbitrase internasional. Karena pada butir ketiga keputusan tersebut , majelis hakim berpendapat bahwa keputusan arbitrase sangat memungkinkan dengan menggunakan yuris diksi Indonesia sehingga kasus KBC harus menggunakan hukum berlaku diindonesia(berdasarkan konvensi 1958 yaitu new York convention.
Sehari setelah keputusan pengadilan negeri Jakarta pusat, dalam jumpa pers pihak KBC akan mengajukan kasasi ke mahkamah agung berkaitan dengan kekalahan mereka dari pertamina di pengadilan Jakarta pusat, karena menganggap kepusan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dan pihak KBC juga menilai keputusan tersebut meremehkan dasar hukum perdagangan internasional. Kata bishop selaku pemegang saham mayoritas karaha menyatakan “ putusan tersebut merupakan sesuatu yang berbahaya dalam perjanjian tentang konflik komersial” sehingga seolah tak ada lagi perlindungan bagi penanam modal diindonesia.

By Putra Akbar

Tidak ada komentar: